Simpan Sabu dalam Kaleng Kue, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap
RIAUIN.COM - Tiga pengedar narkotika dibekuk Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka Y (32) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, tepatnya di depan SMP 23 Kota Pekanbaru.
Kemudian tersangka F (40) ditangkap di rumahnya Jalan Sakinah, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara tersangka H (44) diciduk ketika sedang berada di rumahnya Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, dari tersangka Y disita barang bukti 5,65 gram sabu, tersangka F disita 1,75 gram sabu dan dari tersangka H ditemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 942,93 gram.
"Pertama kita amankan Y yang saat itu berada dipinggir Jalan Garuda Sakti. Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitaran lokasi dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu. Barang haram itu terbungkus dalam sehelai tisu didalam kotak rokok. Narkotika jenis sabu itu akan dijemputnya atas perintah F.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan F yang belakangan diketahui tinggal di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.
"F berhasil diamankan beserta 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 unit ponsel," lanjut Jefri.
Dari hasil interogasi terhadap F, dia mengaku karyawan gudang tersangka H. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung menuju rumah H untuk melakukan penangkapan.
"H ditangkap di rumahnya Jalan Uka. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan 19 paket sedang narkotika jenis sabu beserta 1 unit timbangan digital yang disimpan tersangka di dalam tumpukan pasir di belakang rumahnya. Sabu itu dibungkus plastik warna biru di dalam kaleng kue," beber Jefri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar