Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
BNNP Riau Bekuk Empat Pengedar Narkoba, 5,9 Kg Sabu dan 479 Pil Ekstasi Disita
RIAUIN.COM - Sebanyak 5,9 Kilogram sabu dan 479 butir pil ekstasi disita dari empat orang tersangka pengedar narkotika. Keempatnya dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (14/5/2023).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan yakni M, Z, A dan B. Dari keempat tersangka pihaknya menyita barang bukti 5.894,95 gram sabu dan 479 butir ekstasi.
"Tim BNNP Riau mendapatkan informasi seseorang berinisial M membawa Narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Kemudian M berhasil diamankan saat berada di dalam speed boat bersama 1 tas ransel yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu," kata Robinson, Selasa (4/7/2023) siang.
Beberapa saat berselang, tim BNNP Riau juga mengamankan Z dan A yang sedang berada di Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dari kedua tersangka didapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari B. Atas pengakuan itu, petugas memerintahkan Z untuk menghubungi B supaya datang ke lokasi untuk dijebak dan dilakukan penangkapan," terang Robinson.
Kemudian berdasarkan pengakuan M, petugas menemukan sabu yang ditimbunnya bersama Z dan AM (DPO) di kebun sagu milik warga.
"Di lokasi ditemukan 1 buah toples plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 479 butir," bebernya.
Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis