Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda ini Bawa Kabur Mobil dan Gadaikan untuk Beli Sabu
RIAUIN.COM - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil pickup di Jalan Seroja Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Ray, Kota Pekanbaru, Rabu (28/6/2023).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, tersangka Ikbal Siregar (37) ditangkap usai menggadaikan mobil pickup milik abang kandungnya dengan harga Rp 700 ribu kepada orang lain. Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Seroja Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tersangka Ikbal diduga telah menggelapkan mobil pickup milik abang kandungnya Zulkifli (pelapor) seharga Rp 700 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Bagus, Jumat (30/6/2023).
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah abangnya untuk meminta uang pada orangtuanya. Kesal tak diberi uang, tersangka lalu mengambil kunci kontak mobil milik abangnya itu dan membawanya kabur.
Usai mengetahui mobilnya telah dibawa kabur adiknya, korban melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku mengaku mobil jenis Mitsubishi Colt T120 itu telah di gadaikan oleh pelaku kepada seseorang sebesar Rp 700 ribu. Motifnya tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan alasan untuk mendapatkan sejumlah uang guna membeli narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine tersangka positif Metamphetamine," tegas Bagus.
Saat ini, polisi masih memburu penadah dan melacak keberadaan mobil pickup yang telah gadaikan dan dibawa kabur oleh penerima gadai.
"Kita sedang lekukan penyelidikan untuk keberadaan orang (penadah) dan mobil pickup tersebut," pungkas Bagus..
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasa 372 KUHP dengan ancaman penjara diatas 2 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis