Rudapaksa Anak di Rumah Kosong, Buruh Bangunan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Buruh bangunan di Tenayan Raya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, pelaku inisial RAL (28) ditangkap saat sedang berada di rumahnya Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, pada Senin (27/6/2023) malam.
RAL ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku membawa korban yang masih berusia 5 tahun itu ke sebuah rumah kosong," kata Bagus, Rabu (28/6/2023).
Peristiwa bejat itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah. Dia mendapat laporan bahwa anaknya telah dibawa ke sebuah rumah kosong oleh pelaku.
"Mendapat informasi dari anaknya itu, ibu korban langsung menuju lokasi rumah kosong tersebut dan bertemu dengan seorang warga. Warga itu kemudian menceritakan bahwa dia melihat korban keluar dari rumah kosong tersebut sambil berlari. Tak berapa lama kemudian pelaku juga keluar dari rumah kosong itu," papar Bagus.
Atas informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke polisi guna proses lebih lanjut. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut karena bertemu korban pada saat suasana sedang sepi," kata Bagus.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Bagus.-dnr
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis