Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara Melalui RJ di Kejari Pekanbaru
RIAUINCOM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghentikan penuntutan dua perkara melalui Restorative Justice (RJ), Selasa (27/6/2023).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, dua perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan melalui video conference ekspose dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani," kata Bambang.
Dijelaskannya, tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Pekanbaru dengan tersangkanya Yos Candra Als Yos Bin Amir (Alm) yang disangka melanggar Pasal 376 KUHPidana.
"Bahwa tersangka Yos Candra Als Yos Bin Amir (Alm) pada hari Senin (9/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB telah menggadaikan sepeda motor milik korban Ricky kepada Juntak (DPO) di Giant Panam seharga Rp3 juta. Uang tersebut habis yang tersangka gunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kasus kedua, masih di Kejari Pekanbaru. Tersangkanya Nicolaus Valentino Simanjuntak Als Niko yang disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Awalnya, pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB korban Bambang Kristian menitipkan amplop kepada tersangka sebesar Rp6 juta yang akan diserahkan ke mantan istrinya
"Ternyata, tersangka tidak menyerahkan uang itu. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi," jelasnya.
Seiring berjalan waktu, dua perkara ini diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Alasan penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," beber Bambang.
Lalu, alasan lainnya adalah ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah