Miliaran Rupiah Dana CSR PT MIA Masuk Rekening LAD, Mestinya Masuk PADes
RIAUIN.COM- Perusahaan tambang batu bara milik PT MIA yang beroperasi di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir telah menyalurkan dana CSR lebih kurang Rp1,2 miliar pada tahun 2022 lalu.
Sayangnya uang sebanyak itu tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) melainkan masuk ke rekening Lembaga Adat Desa (LAD). Menurut informasi, dari total 1, 2 miliar itu hanya sebahagian kecil yang disumbangkan kepada desa sebagai sumber PADes.
Kepala Desa Petai, Asril menyampaikan dana sebanyak itu telah dibagi bagikan kepada warga. Satu kepala keluarga mendapatkan Rp1050000. Sementara dana CSR itu yang disumbangkan kepada desa sebagai sumber pendapatan hanya berkisar Rp190 juta.
Keputusan pemberian dana CSR itu kepada warga, kata Asril, karena warga terus .mendesak agar dana tersebut dibagikan kepada masyarakat.
Teknis pembagiannya, dana CSR itu awalnya masuk ke rekening Lembaga Adat. Lalu uang itu diperuntukan untuk ninik mamak dan juga dibagikan persuku yang ada di desa tersebut.
Selanjutnya, dana sisa yang Rp190 juta baru dimasukan ke PADes dengan untuk membantu yayasan dan sekolah. Didalam itu juga ada jatah kades dan perangkat lainya.
Asril kembali menjelaskan, keputusan membagi bagikan dana CSR itu telah berdasarkan mauyawarah bersama. Sebab lahan yang digarap oleh PT MIA merupakan Tanah Ulayat. Jadi atas dasar itu, dana CSR yang mestinya sebagai sumber pendapatan desa untuk pembangunan malah dibagikan secara personal.
Tak Miliki Dasar Hukum.
Menghindari penggunaan pendapatan desa secara tidak bertanggungjawab dan meminimalisir penyelewengan, Desa Petai dalam penyaluran dana CSR diduga tidak memiliki dasar hukum. Sehingga dana miliaran tersebut tidak tercover dalam APBDes sehingga penggunaannya rawan penyelewengan.
Cara bagi rata yang diterapkan oleh pemerintahan desa tersebut mestinya memiliki payung hukum yang jelas, paling tidak ada Perdes yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur alur penggunaan PADes.
Menurut aturan, CSR masuk dalam PADes, dan perangkat desa mempunyai fungsi sebagai pengawas, bukan pelaku pengelola CSR .
Menurut aturan yang berlaku, Dana CSR setiap perusahaan terlebih dahulu masuk ke rekening desa sebagai sumber pendapatan desa. Bukan melalui rekening pribadi ataupun rekening Lembaga Adat.Desa- hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif