Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pelaku Jambret Maut di Pekanbaru Ditembak, Ngaku Sudah Beraksi 20 Kali
RIAUIN.COM - Pelaku jambret di Jalan Melati Kecamatan Bina Widya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akhirnya dibekuk.
Tersangka MNK saat itu menjambret korban bernama Pitri Laila (32) bersama rekannya inisial F (DPO) pada Rabu (4/5/2023) lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, MNK ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir," katanya, Jumat (9/6/2023).
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekannya berinisial F yang saat ini DPO sebanyak 20 lokasi (TKP).
"Tiga orang kita tetapkan DPO yaitu F, AN dan PA. Namun saat beraksi, pelaku MNK ini bersama pelaku F. Mereka sudah beraksi di 20 TKP di Pekanbaru," ujarnya
Sebelum beraksi, kata Jefri, pelaku mengamati orang yang sedang berkendara. Usai diamati dan dilihat ada calon target, mereka langsung melancarkan aksinya.
"Yang bersangkutan mengakui telah beraksi di 20 TKP bersama dengan F. Yang ditangkap ini adalah pelaku yang menarik perhiasan di tangan korban. Korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal, tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," lanjut Jefri.
Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Melihat hal itu, petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada MNK.
"Pelaku MNK kita berikan tembakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di Tembilahan, Inhil," tutup Jefri.
Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis