Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Beraksi Puluhan Kali, Spesialis Jambret di Pekanbaru Dibekuk
RIAUIN.COM - Komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi puluhan kali dan meresahkan warga berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (6/6/2023).
Tersangka yang diamankan yakni EN alias Unyil (41) yang merupakan pelaku utama dan R (36) yang merupakan penadah. Untuk kerap beraksi di mesjid-mesjid ketika jemaah sedang melakukan ibadah sholat Isya dan Subuh.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menegaskan, pelaku telah beraksi di 25 TKP di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka terakhir beraksi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Hibrida Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Modusnya, mereka menggunakan kunci Y lalu merusak kunci kontak sepeda motor milik korban," ujar Bagus, Jumat (9/6/2023).
Dijelaskan Bagus, pencurian itu terungkap ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah.
"Sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada mengecek keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor ke Polsek Tenayan Raya untuk membuat Laporan," lanjut Bagus.
Paska pelaku berhasil diringkus, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curiannya rata-rata seharga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 huruf e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis