PILIHAN
Di Hadapan DPRD, Bupati Wardan Sampaikan Perubahan Perda RPJMD
TEMBILAHAN, Riauin.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H Muhammad Wardan, menyampaikan penjelasan mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018. Menurutnya, perubahan itu sangat perlu dilakukan.
Penjelasan itu disampaikan Wardan dalam sidang paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil. Perubahan itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menyebutkan dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil yang ditetapkan pada tanggal 21 Nopember 2016, telah dibentuk perangkat daerah yang baru sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013-2018.
"Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke perangkat daerah yang baru," ujar Wardan di Gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Senin (4/9/2017).
Secara teknis, kata Wardan, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan telah diterbitkan Surat Sekda Provinsi Riau Nomor 050/bappeda/41.13 tanggal 20 Juli 2017 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.
"Secara umum, beberapa hal yang dilakukan perubahan terhadap RPJMD ialah tujuan, sasaran dan indikator sasaran, strategi dan arah kebijakan, organisasi perangkat daerah, indikasi program, pagu dan indikator capaian serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Inhil 2013-2018, kata Wardan, sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan dari tahun rencana 2014 sampai dengan 2018.
"Kita berharap program-program pembangunan yang ada di APBD Tahun Anggaran 2014 sampai 2018 nanti sudah tertampung dalam perubahan RPJMD ini. Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," paparnya.
Wardan mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama. Sehingga dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan khususnya di Kabupaten Inhil.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam dan hadir seluruh unsur pimpinan DPRD Inhil. Tampak hadir mendampingi Bupati Kabupaten Inhil H Muhammad Wardan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Said Syarifuddin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil. (hrc)
Penjelasan itu disampaikan Wardan dalam sidang paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil. Perubahan itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menyebutkan dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil yang ditetapkan pada tanggal 21 Nopember 2016, telah dibentuk perangkat daerah yang baru sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013-2018.
"Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke perangkat daerah yang baru," ujar Wardan di Gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Senin (4/9/2017).
Secara teknis, kata Wardan, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan telah diterbitkan Surat Sekda Provinsi Riau Nomor 050/bappeda/41.13 tanggal 20 Juli 2017 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.
"Secara umum, beberapa hal yang dilakukan perubahan terhadap RPJMD ialah tujuan, sasaran dan indikator sasaran, strategi dan arah kebijakan, organisasi perangkat daerah, indikasi program, pagu dan indikator capaian serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Inhil 2013-2018, kata Wardan, sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan dari tahun rencana 2014 sampai dengan 2018.
"Kita berharap program-program pembangunan yang ada di APBD Tahun Anggaran 2014 sampai 2018 nanti sudah tertampung dalam perubahan RPJMD ini. Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," paparnya.
Wardan mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama. Sehingga dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan khususnya di Kabupaten Inhil.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam dan hadir seluruh unsur pimpinan DPRD Inhil. Tampak hadir mendampingi Bupati Kabupaten Inhil H Muhammad Wardan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Said Syarifuddin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil. (hrc)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023