• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Supervisor Ditahan dan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Bungkam

Redaksi

Jumat, 02 Juni 2023 11:28:23 WIB
Cetak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terkait kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan 3 orang pekerja sekaligus dalam tangki limbah.

Terkait tanggapan terhadap penahanan Supervisor tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Humas PT PPLI, Jumat (2/6/2023).

Namun, Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak dijawab.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan, red) di Polda Riau," kata Asep.

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," pungkas Asep.

Beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), HR juga telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Jum'at (10/3/2023) lalu.

HR divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, HR terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker no. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Untuk diketahui, PT PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah lumpur hasil tambang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Hingga akhirnya insiden fatality terjadi dan menewaskan 3 pekerja sekaligus dalam tangki limbah.

Akibat peristiwa itu, HR selaku Supervisor PT PPLI dinyatakan bertanggungjawab atas insiden yang terjadi pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Tiga pekerja yang tewas dalam tangki limbah ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Kepada ketiga ahli waris, PT PPLI telah menyerahkan santunan berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, pada Selasa (21/3/2023) lalu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Siswanto Nasabah BRK Syariah Cabang Pasir Pengaraian Bawa Pulang Honda ADV 160 dari Program Bedelau

14 September 2026
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
14 September 2026
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
14 September 2026
BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau
13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved