Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Diduga Palsu, 135 Karung Pupuk dari Dumai Disita Polisi
RIAUIN.COM - Tim Subdit 1 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, mengamankan satu unit colt diesel bermuatan 135 karung pupuk NPK Mahkota yang diduga palsu.
Penggerebekan itu terjadi di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) sore.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, awalnya Tim Subdit 1 menerima informasi bahwa akan ada pengiriman pupuk NPK Mahkota diduga palsu dari Kota Dumai.
"Sekira pukul 17.30 WIB, anggota Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap 1 unit mobil Mitshubishi Colt Diesel Nopol BM 8148 DB, dan ditemukan 135 karung pupuk NPK Mahkota dengan berat masing-masing 50 kg per karung dengan merek Mahkota Fertilizer," sebut Nandang, Senin (29/5/2023).
Selain mengamankan pupuk, petugas juga menggelandang 3 orang sebagai saksi yakni MRA, PN dan STO beserta barang bukti ke Mapolda Riau.
"Usai dimintai keterangan, MRA dan PN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik pupuk dan mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut," jelas Nandang.
Tak selesai sampai disitu, pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit 3 Subdit 1 menuju Kota Dumai untuk melakukan pengembangan perkara, mengecek gudang dan memasang garis polisi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan seorang saksi lainnya inisial SB (85) yang merupakan pemilik rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk tersebut.
"Menurut penjelasan saksi, rumah tersebut disewa oleh ER dengan biaya sewa Rp1 juta perbulannya. Untuk saat ini ER kabur masih dalam pencarian (DPO)," jelas Nandang.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polda Riau dan disangkakan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis