Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pelangsir BBM Subsidi Diciduk, Jual Ribuan Liter Bio Solar ke Pelaku PETI
RIAUIN.COM - Dua pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi diciduk polisi ketika di salah satu SPBU yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (23/5/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, Kedua Pelaku yakin RP (19) dan Z (52) dibekuk di SPBU 13.295.609 bersama barang bukti mobil Mitsubishi L300 dan Isuzu Panther warna silver.
"Kedua tangki mobil itu sudah dimodifikasi. Mobil L300 dapat memuat 3.000 liter BBM jenis Bio Solar dan Isuzu Panther menampung 455 liter," kata Nandang, Sabtu (27/5/2023).
Awalnya, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan di SPBU yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, tepatnya di Kecamatan Singingi.
"Disana tim mengamankan kedua tersangka saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar. Modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak pickup L 300 yang berkapasitas 3.000 liter dan Isuzu Panther yang berkapasitas 455 Liter," terang Nandang.
Dari pengakuan kedua pelaku, BBM jenis Bio Solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing Rp8.000 per liter.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, RP dan Z dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Keduanya diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis