PILIHAN
Sodomi Pelajar hingga 20 Kali, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Empat pelaku pencabulan seorang pelajar di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru akhirnya ditangkap. Keempat pelaku yakni, BR (50), SF (50), JN (40), dan RM (25).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, peristiwa itu terjadi sejak September 2020 lalu.
"Para terlapor melakukan sodomi terhadap korban hingga sampai 20 kali yang terjadi sejak bulan September 2020 lalu," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Jual Obat Ilegal, Dua Pemilik Toko di Rohil Ditahan
Uang Perusahaan Dipakai Berjudi Online, Karyawan Ini Dipolisikan
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk
Polisi Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Agus Salim Pekanbaru
Komplotan Jambret di Pekanbaru Dibekuk Usai Beraksi 119 Kali
Jual Obat Ilegal, Dua Pemilik Toko di Rohil Ditahan
Uang Perusahaan Dipakai Berjudi Online, Karyawan Ini Dipolisikan
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
Jualan Sabu, Pasutri Warga Marpoyan Pekanbaru Diciduk
Polisi Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Agus Salim Pekanbaru
Komplotan Jambret di Pekanbaru Dibekuk Usai Beraksi 119 Kali