Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kiloan Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan, Petugas Lapas di Rumbai Terlibat
RIAUIN.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti 13,26 kilogram sabu dan 269 butir pil ekstasi di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru Selasa, (23/5/2023).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan beberapa hari terakhir dari pengendali jaringan internasional. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur cairan pembersih.
"Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memberikan instruksi untuk terus melakukan penindakan hukum tegas bagi para pengendali narkoba," ujar K Rahmadi.
Narkoba yang dimusnahkan itu sebagian dikendalikan oleh oknum petugas Lapas Rumbai. Oknum itu mengendalikan 7 kilogram sabu bersama seorang napi di Lapas itu.
"Oknum petugas Lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial C. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terang Wakapolda.
Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas Lapas serta kurir yang menjemput barang haram itu di wilayah Dumai.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis