Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Minta Uang Pelicin Kasus Narkoba, Bripka B Ditetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Bripka B resmi jadi tersangka, terkait dugaan suap pengurusan kasus narkoba. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya memproses Bripka B dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," tegas Irjen Iqbal Senin (22/5/2023).
Senada dengan Kapolda, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka B yang merupakan anak buah dari Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro itu sesuai aturan yang ada.
"Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, kode etik dan pidana. Kalau di saya berarti kan kode etik," yakin Kombes Setiawan.
Saat ini Bripka B berada di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka B untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
'Kalau soal itu (penerimaan uang,red) belum bisa disimpulkan. Karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak," pungkasnya.
Bripka B yang merupakan personel Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5/2023).
Keduanya ditangkap terkait dugaan meminta uang pengurusan kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis