Buntut Constatering dan Eksekusi, Perisai Laporkan Oknum PN Siak ke KPK
Sunardi kembali membeberkan, sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT DSI belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Artinya, dalam peraturan perkebunan, perusahaan tersebut ilegal dan izin lokasi yang dimiliki sudah mati karena habis masa berlakunya. Dalam diktum ke sembilan peraturan Menteri Kehutanan itu menyatakan bahwa apabila dalam jangka satu tahun HGU tidak diurus, maka perizinan pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya," lanjut Nardi.
Pertanyaannya, kenapa PN Siak tetap ngotot melaksanakan Constatering dan Eksekusi?
"Ini ada apa? Sedangkan di dalam objek yang dilakukan Constatering dan Eksekusi itu bukan lahan yang dimaksud. Itu lahan milik warga yang bersertifikat hak milik. SHM merupakan hak tertinggi yang diberikan negara, Sertipikat ini sah dan berlaku dan kita sudah pertanyakan pada instansi pertanahan (BPN Siak)," pungkasnya.
Selain dugaan suap, oknum di PN Siak juga diduga telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tersebut.
"Kami juga melaporkan oknum PN Siak terkait pelanggaran kode etik dengan tidak memberikan informasi dan penjelasan yang benar terhadap proses eksekusi. Di dalam perkara tersebut tidak dijelaskan bahwa areal yang dilakukan Constatering dan Eksekusi ada nama-nama pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak menjadi Para Pihak dalam Gugatan Perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun," beber Sunardi.
Faktanya, Constatering (pencocokan) yang dilakukan Kadaster yang ditunjuk pada saat itu telah memberi tau kepada PN Siak bahwa di areal yang akan di Constatering dan Ekskusi terdapat SHM milik orang lain.
"Constatering dan Eksekusi tidak bisa dilakukan karena tidak ditemukan objek perkara, dan untuk eksekusi diperlukan langkah hukum terlebih dahulu atau dilakukan ganti rugi terhadap tanah milik pihak yang tidak dalam perkara tersebut. Namun PN Siak tetap memaksakan diri membacakan putusan eksekusi di tanah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam gugatan keperdataan," pungkas Sunardi.
Dari pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, perwakilan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau (Gemari) juga membentangkan spanduk yang meminta KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah