Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Siap Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK
RIAUIN.COM- Bawaslu Provindi Riau hari ini, Senin (6/5/2024) menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan berkas ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan di gelar, Selasa (7/5/2024) besok, pukul 08:00 WIB.
Penyerahan berkas Bawaslu Provinsi Riau langsung diantarkan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Angggota Bawaslu Riau Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya.
Penyerahan berkas ke MK dipusatkan diruang penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK yang tampil di laman webiste Mahkamah Konstitusi, sidang permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Riau, MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU.
"Hari ini kita antarkan 2 (dua) box kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti Provinsi Riau dan tengah diperiksa oleh MK," ujar Indra.
Sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan dipersidangan.
"Alat bukti sudah kita serahkan, tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan dari Provinsi Riau sudah lengkap dan siap untuk dibawa kedalam persidangan" ucap Alnofrizal.
Bawaslu Riau menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024. Alnofrizal menegaskan, keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.
"Keterangan Bawaslu Riau berisi empat hal yakni, form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon," ujar Alnof.-rls, vievie
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK