Perampok BRILink di Pekanbaru Diciduk, Ngaku Pakai Air Soft Gun Sewaan
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku perampokan kios agen BRILink Presiden Loundry di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pelaku rampok yang ditangkap yakni Zulheri (22) dan seorang tersangka lainnya pemilik air soft gun bernama Zulfahmi (35) turut diamankan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul Jam 18.36 WIB.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang dari kasir sebesar Rp17.308.000 usai menodongkan senjata air softgun kepada penjaga gerai.
"Pelaku beraksi tunggal dan senjata air soft gun yang digunakan merupakan pinjaman dari rekannya yang juga sudah kita tangkap," kata Jefri, Jumat (19/5/2023).
Dijelaskan Jefri, pelaku Zulheri ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
"Selanjutnya tim menuju lokasi keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku Zulheri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut," ucap Jefri.
Kemudian, disaat dilakukan pengembangan, tersangka Zulheri berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka. Dari nyanyian pelaku, senjata air soft gun yang digunakannya itu dipinjam dari Abang sepupunya Zulfahmi dengan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Jembalang menelusuri keberadaan Zulfahmi yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang sopir travel.
"Tim mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan sedang menuju ke Kabupaten Rokan Hulu," beber Jefri.
Usai berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hulu untuk melaksanakan razia terhadap ciri- ciri mobil travel yang dikemudikan tersangka, akhirnya Zulfahmi berhasil diamankan dan digelandang di ke Polsek Tapung Hulu.
Pengakuannya, air soft gun yang dipinjamkan ke tersangka Zulheri disimpan di rumahnya di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat: Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani