Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kabur ke Kubang, Pelaku Pencabulan Pasien di RS Ibnu Sina Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Pelaku pencabulan pasien di ruang inap Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina akhirnya ditangkap polisi. Pelaku inisial MS (24) yang merupakan lulusan S1 ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru di rumah kosnya Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (10/5/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengungkapkan, perbuatan cabul itu dilakukan saat kondisi korban inisial ADP (19) sedang terbaring lemah di salah satu ruangan rawat inap pada Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Perbuatan cabul dilakukan tersangka MS saat korban sedang pingsan di salah satu ruang rawat inap disalah satu rumah sakit swasta si Pekanbaru," kata Jefri dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2023).
Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke ruangannya.
Tidak terima dicabuli, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu pada keluarga dan membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Lalu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut ," ucap Jefri.
Kemudian, setelah mendapatkan cukup bukti dan petunjuk, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui kabur ke Kampar.
"Pelaku kabur ke Jalan Bupati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan pada Rabu (10/5/2023) dan langsung ditahan," tegasnya.
Dijelaskan Jefri, pelaku yang baru bekerja selama 8 bulan itu akan dijerat pasal 290 KUHP pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.-dnr
Sebelumnya, kuasa hukum korban Ali Akbar Siregar mengatakan, perlakuan tersebut dilakukan petugas kerohanian saat korban inisial d menjalani perawatan di ruang inap.
"Dugaan pelecehan seksual yang kita laporkan ini, terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru. Saat kejadian, kondisi klien kami tengah lemah dan tidak berdaya," kata Ali, Kamis (11/5/2023).
Saat itu terduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terduga pelaku masuk kedalam ruang inap tempat korban dirawat. Namun saat itu ia seolah-olah tengah memberi perawatan terhadap korban yang antara sadar dan tidak.
"Keadaan pasien ketika itu tengah lemah. Pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba-raba hingga ke organ vital korban," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis