Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Korupsi Dana Bos Rp2,5 M Kepsek SMK Generasi Mandiri Ditahan
RIAUIN.COM - Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018 hingga 2021, Mustopa Kamil ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (9/5/2023).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan Kegiatan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana BOS.
Sebelumnya tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH MH, menjelaskan, upaya praperadilan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB. Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong," ucapnya.
Diketahui, tersangka Mustopa Kamil merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri. Pada pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan dana BOS sebesar Rp.4.799.590.000.
Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa Kamil.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka negara dirugikan Rp.2.533.995.389,04 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan. Tersangka Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis