Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tahan 7 Tersangka, Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Sabu
RIAUIN.COM - Sebanyak 8.240 butir pil ekstasi dan 89,79 gram sabu yang disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dimusnahkan di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Rabu (10/5/2023).
Pemusnahan ekstasi dan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih. Selain itu enam orang tersangka turut diamankan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengungkap, dalam kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan TNI Angkatan Udara.
Ada dua Laporan (LP) dalam pengungkapan kali ini. Yang pertama berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.
"Yang melakukan penangkapan anggota TNI AU. Kemudian berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," kata Jefri RP Siagian.
Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 101,4 gram dengan dua tersangka yakni YLS, dan AR.
Kasus kedua yakni pengungkapan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8.367 butir dan 11,52 pecahan pil ekstasi.
"Kejadian pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 21.45 WIB. Ada dua lokasi yaitu di sebelah lapangan bola PMC, Kecamatan Tenayan Raya dan di sebuah rumah Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh," jelas Jefri.
Di lokasi ini, polisi mengamankan empat tersangka yakni MF, F, SE, R dan DS.
"Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2001 tentang psikotropika. Dalam waktu dekat berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis