Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pelaku KDRT di Tenayan Raya Diciduk Usai Cekik Putrinya
RIAUIN.COM - Seorang bapak diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya yang masih dibawah umur.
Korban AA (16) disiksa ayah kandungnya itu dengan cara menampar dan mencekik lehernya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menegaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) kemarin di rumahnya yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.
"Akibat perbuatan pelaku, wajah korban mengalami luka memar," kata Bagus, Rabu (10/5/2023).
Dijelaskan dia, peristiwa itu diketahui ibu korban setelah mendapat laporan dari anaknya itu bahwa dirinya telah dicekik dan ditampar oleh ayahnya.
Mendapat pengakuan itu, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya, dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan.
"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena anaknya tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis