Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kejati Riau Bantah Oknum Jaksa di Kejari Bengkalis Terima Suap
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengklarifikasi soal kabar Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Oknum Jaksa S merupakan Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu dituding menerima suap terkait hukuman tertentu kepada terdakwa narkotika yang dia tangani.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Simaremare membantah atas informasi yang menyebut oknum Jaksa inisial S diamankan oleh PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
"Tidak benar oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Tidak benar informasi Jaksa telah menerima Rp2,6 M apalagi menerima Rp15 M," tegas Marcos Simaremare, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan Marcos, berita yang beredar tersebut belum jelas sumbernya. Menurutnya, memang ada klarifikasi oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Bengkalis berinisial S.
Hal itu berawal dari adanya pengaduan yang diterima pada Kamis, (4/5/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Laporan itu menyebut seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.
"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut. Setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," jelas Marcos.
"Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak, langkah ini sebagai respon cepat Kejati Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya," sambung dia.
Lanjut Marcos, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, diperoleh fakta tidak ada perbuatan sesuai yang diberitakan tersebut.
"Jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai asas praduga tak bersalah," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis