Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Motif Dendam, Pria Hidung Belang Tikam 'Gadis MiChat' di Kamar Hotel
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga secara membabi buta menikam seorang gadis panggilan. Tersangka RO (28) melakukan aksinya di salah satu hotel di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (18/4/2023) dini hari WIB.
Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami 26 luka tusukan disekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari pihak hotel bahwa seorang gadis inisial ET (16) telah dianiaya oleh pelaku di hotel itu.
"Kami segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban," kata Andrie, Rabu (19/4/2023).
Beruntung peristiwa berdarah itu segera diketahui housekeeping dan security hotel, sehingga nyawa korban masih dapat di selamatkan.
"Saat ini korban masih dirumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pendalaman penyidikan, ungkap Andrie.
Kata dia, pelaku nekat menikam korban untuk melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat Gadis penghibur lain di MiChat yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.
"Amarah pelaku terhadap korban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat beberapa waktu yang lalu," ungkap Andrie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) jo 76 C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis