Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Sudah Beraksi 3 Kali, Ninja Sawit di Tenayan Raya Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria bernama Yohanes Simbolon (25) ditetapkan jadi tersangka usai melakukan aksi pencurian kelapa sawit di areal kebun sawit milik Angkoso Aryo Pamungkas, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi itu dia lakukan pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian diketahui ketika pengelola kebun sawit bernama Retno Kustiawan yang dihubungi oleh warga sekitar yang melaporkan ada orang yang memanen dan mengambil sawit miliknya.
"Kemudian Retno Kustiawan dan dua orang saksi lainnya mendekati areal kebun sawit tersebut. Saat itu terlihat 1 orang diketahui bernama Angkoso Aryo Pamungkas membawa sepeda motor dengan keranjang yang berisikan sawit. Kemudian saksi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tenayan Raya," kata Dodi, Sabtu (15/4/2023).
Kemudian, saksi lainnya pergi ke areal kebun untuk mengecek serta mengumpulkan sawit-sawit yang belum diambil oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kebun sawit milik saksi bersama dengan seorang rekannya bernama Ucok (DPO).
"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sawit sebanyak 3 kali di kebun milik saksi. Sawit itu akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Dodi.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi penimbangan, 1 gerobak angkong warna merah dan uang tunai Rp2.747.800 hasil penjualan buah sawit hasil curian seberat 1.249 Kg.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto