Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Selundupkan Sabu dalam Botol Minyak Rambut, 5 Napi Sialang Bungkuk Diciduk
RIAUIN.COM - Lima orang ditangkap Saat Reskrim Polresta Pekanbaru karena terlibat kasus narkotika jenis sabu, di bagian pengecekan barang, Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti 6,57 gram sabu.
Kelima tersangka yang diamankan adalah, H (31), JS (28), RH (31), I (45) dan A (27), kelimanya berperan sebagai pengedar.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di Rutan Sialang Bungkuk telah ditemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam botol minyak rambut pria. Barang haram itu ditujukan kepada napi inisial IS," kata Manapar, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, pihak Rutan Sialang Bungkuk menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, IS mengaku barang haram itu milik napi inisial H.
"Kemudian dipanggil H dan diketahui bahwa benar barang tersebut adalah pesanannya. H mengaku dikenalkan oleh napi inisial RH kepada napi inisial JS. Kemudian memesan sabu kepada J dan J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS. AS menyuruh T mengantarkan barang haram itu ke Rutan Sialang Bungkuk dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya," beber Manapar.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis