Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Buntut Unras di Unri, PH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka
RIAUIN.COM - Tersangka GAA penahanan kepada pihak kepolisian melalui kantor advokat Afriadi Andika & Associates atas dugaan melakukan kekerasan dan penganiayaan.
Kuasa Hukum yang mewakili GAA, Afriadi Andika, SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Galang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/II/2023/SPKT/Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 20 Februari 2023 pelapor Rifqi Mulya Nauli Siregar.
"Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa (Unras) yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri," kata Andika, Senin (20/3/2022).
Afriadi Andika menjelaskan, pihaknya hari ini telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap GAA. Dalam kasus ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengedepankan upaya restoratif justice (RJ).
"RJ atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, klien kami saat ini masih mahasiswa. Apalagi terlapor mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi muda nusa dan bangsa, kliennya juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat," papar Andika.
Dia menjelaskan, syarat restoratif justice sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis)," bebernya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Aspikar menjelaskan, pihak kepolisian telah meningkat status kasus tersebut ke penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tersangka.
"Dari awal udah tersangka dan sekarang sudah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," kata Aspikar.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis