• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Tipu Dua Remaja, Ajay Akhirnya Mendekam di Penjara

Redaksi

Sabtu, 18 Maret 2023 08:57:43 WIB
Cetak
Terpidana Ajay/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ajay (27) warga Jalan Bupati Perumahan Cikara, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar akhirnya mendekam dipenjara.

Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Bangkinang atas kasus penggelapan handphone dengan terdakwa Ade Putra Rahmi alias Ajay, Jumat (17/3/2023).

Hakim Ketua Yuanita Tarid menyatakan bahwa terdakwa Ajay terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) menggelapkan HP milik B dengan cara menggadaikannya seharga Rp300 ribu dan tidak mengembalikannya.

Lalu, hal yang memberatkan adalah, terdakwa juga mengakui telah sering membuat resah warga perumahan Cikara dan sudah berulang kali melakukan pencurian.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Menyatakan terdakwa Ade Putra Rahmi alias Ajay bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa segera ditahan," tegas Yuanita Tarid sembari mengetok palu.

Untuk diketahui, Ajay ditangkap Tim Opsnal Polsek Tambang pada Jumat (10/3/2023) di rumahnya yang berada di perumahan Cikara, Jalan Bupati, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ajay ditangkap usai menipu Handphone milik pelajar dengan modus meminjam lalu menggadaikannya seharga Rp300 ribu kepada orang lain.

Awalnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 22.00 Wib di belakang Kantor Desa Tarai Bangun.

Sebelum terjadi, Ajay bertemu dengan dua remaja yang sedang nongkrong di sebuah warung di simpang Panam arah Jalan Kubang Raya. Saat itu korban B sedang bermain game bersama temannya D.

Kala itu, Ajay langsung sok akrab dan mengenalkan diri dengan dua remaja itu sebagai seorang penjual minyak. Karena satu arah, dia meminta diantarkan pulang berboncengan bersama kedua remaja itu.

Namun, ditengah perjalanan muncul niat jahat Ajay. Dia langsung mengajak kedua remaja itu ke depan SMA Plus dengan dalih menawarkan minyak dan mengaku bekerja sebagai penjual minyak.

Sesampai disana, Ajay pura-pura menawarkan minyak kepada sejumlah sopir yang berdada di warung depan SMA Plus. Dua diantara mereka tertarik dengan tawaran Ajay dan setuju membeli minyak tersebut.

Kemudian, Ajay mengajak kedua calon pembeli dan dua remaja korbannya itu ke samping Kantor Desa Tarai Bangun dengan alasan minyak itu berada di rumah istrinya. Sesampai disana, Ajay mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli selang yang akan digunakan untuk menyalin minyak.

Dia kemudian memohon kepada kedua remaja itu agar mau meminjamkan HP nya sebagai jaminan sementara demi meyakinkan kedua calon pembeli minyak itu agar mau meminjamkan uang Rp300 ribu kepadanya untuk membeli selang.

"Nanti usai beli selang, dan minyaknya dibeli, HP nya kita tebus kembali, amanlah itu pasti abang kembalikan HP mu dek," ujar Ajay menyakinkan kedua remaja polos ini.

Kemudian, usai HP diserahkan kepada salah satu calon pembeli minyak dan Ajay menerima uang Rp300 ribu. Dia lalu mengajak kedua remaja itu berbonceng tiga berputar-putar hingga ke Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Di Pangeran Hidayat Ajay sempat beberapa saat disana, sementara kedua remaja itu menunggu di pinggir jalan. Entah apa yang dibelinya?

Merasa gelisah dan malam semakin larut, kedua remaja itu kembali mengajak Ajay untuk pulang dan menebus HP nya. Ajay yang tak hilang akal dan berniat untuk kabur kemudian mengajak kedua remaja itu ke rumahnya dengan alasan mengambil HP.

Sesampainya di pos ronda perumahan Permata Asri, Ajay meminta kedua korbannya itu untuk menunggu sebentar karena dirinya akan pulang ke rumah untuk mengambil HP. Namun setelah ditunggu lama, Ajay tak muncul-muncul dan menghilang begitu saja.

Keesokan harinya, setelah kedua pelajar itu menelusuri keberadaan rumah Ajay yang sebenarnya, akhirnya diketahui rumah pelaku berada di Perumahan Cikara. Namun, saat ditanya kepada orangtuanya, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Kemudian, kedua remaja itu melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu ke orangtua B. Tidak terima anaknya diperlakukan dan ditipu oleh penjahat kampung, maka orangtua B melapor ke Polsek Tambang.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved