Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kasus Narkoba di Riau Meningkat Tajam, 87 Kg Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
RIAUIN.COM - Sebanyak 39 tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023 di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (16/3/2023).
Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi menjelaskan, dalam operasi tersebut Polda Riau dan jajaran berhasil menyita 87 Kilogram sabu dan 48.300 butir ekstasi serta menangkap puluhan tersangka.

"Ada beberapa barang bukti dan tersangka yang ditahan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2023. Kalau dibanding dengan operasi di tahun 2022 terjadi peningkatan barang bukti hasil kegiatan operasi," kata Rahmadi.
Kata dia, dari 42 Kilogram lebih sabu pada tahun lalu, pada tahun ini menjadi 87 Kilogram lebih atau meningkat 100 persen lebih.
"Begitu juga tersangkanya, pada tahun 2022 sebanyak 320 orang, di 2023 menjadi 435 orang," ujarnya.
Lalu, kasus narkoba jenis pil ekstasi juga mengalami peningkatan signifikan, dimana pada tahun 2022 lalu hanya disita 272 butir. Ini yang menjadi atensi, di tahun 2023 barang buktinya adalah 55.452 butir ekstasi.
"Ini barang kali menjadi perhatian sekaligus atensi. Dengan adanya peningkatan tahun ini mencapai 100 persen lebih, artinya daerah kita menjadi rawan (narkoba, red)," ungkapnya.
Rahmadi berharap kepada seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan bahaya narkoba bagi generasi muda serta menangkal masuknya barang haram itu ke wilayah Riau.
"Kita paham di wilayah kita berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, tentunya ini perlu upaya pengawasan kita semua dan lokasi-lokasi yang jauh terkait potensi masuknya melalui jalur masuknya narkotika di wilayah kita," pungkasnya.
Kemudian, Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi beserta Forkopimda yang hadir memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil sitaan dengan cara direbus dalam air mendidih.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis