Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Rampok ATM Bank Panin Diciduk, Sebelum Beraksi Bergerilya hingga Kuansing
RIAUIN.COM - Lima pelaku perampokan ATM Bank Panin di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru dengan menggunakan senjata api (Senpi) akhirnya ditangkap Polda Riau.
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan pelaku berjumlah 5 orang, diantaranya mereka ditangkap di Jakarta, Jawa Barat dan Pekanbaru. Aksi itu dilakukan pada 5 Maret 2023 yang lalu.
"Adapun barang bukti yang sudah kita sita yaitu 1 mobil, 1 sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian kami menyita 1 senjata api jenis makarov dengan beberapa butir amunisi," kata Sunhot, Rabu (15/3/2023).
Kata dia, 5 orang pelaku berinisial YP, WS, HW, AW dan ES sebelumnya sudah merencanakan aksi mereka tersebut. Para pelaku sebelumnya sudah berkeliling ke Kabupaten Kuansing, Siak bahkan Pelalawan.
"Mereka sebelumnya sudah keliling untuk mencari korban. Karena tidak ketemu di daerah yang ada di Riau, mereka membatalkan niatnya. Kemudian tanggal 4 Maret mereka melakukan penggambaran diseputaran TKP," sebutnya.
Kemudian, mobil yang mengangkut uang di ATM diikuti dari PT SII hingga ke TKP.
"Ada 3 orang pelaku yang diambil tindakan tegas terukur, pada saat pelaku sudah sampai di Riau, mereka berusaha melawan petugas saat hendak mengumpul bukti-bukti. Dua pelaku berinisial AW dan ES merupakan oknum TNI. Saat ini sudah berada di Denpom 13 Pekanbaru. Sedangkan eksekutor yang menembak pekerja pengisi ulang berinisial AW menggunakan senjata api," sambungnya.
Tambahnya, senjata api tersebut dimiliki oleh AW yang ia beli sejak tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta. Sedangkan uang Rp100 juta hasil rampok mereka sudah dibagi-bagi para pelaku.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis