Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kasus Dugaan Korupsi di PT GTS, Penyidik Kejagung Periksa 38 Saksi
RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) dari penyelidikan ke Penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, perkara itu terkait dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
"Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," kata Ketut, Selasa (14/3/2023).
Kata Dia, dalam penanganan perkara itu, Tim Penyidik telah memeriksa 38 saksi, dan juga melakukan penggeledahan di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
"Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," pungkasnya.-rls/dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis