Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Berantas Narkoba, Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu
RIAUIN.COM - Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 47,17 gram, Senin (13/3/2023).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, barang haram itu disita dari tersangka Thomas Madison Tambunan dengan berat bersih 49,67 gram. 2 gram digunakan untuk pengujian laboratorium, barang bukti untuk pengadilan sebanyak 0,5 gram dan dimusnahkan sebanyak 47,17 gram.
Awalnya, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada 22 Februari 2023 lalu menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah cucian mobil.
"Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tomas Madison Tambunan. Saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang sabu dengan berat 50,70 gram," kata Bagus, Senin (13/3/2023).
Setelah dilakukan interogasi, Tomas mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial J (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain.
"Saat ini Tomas Madison Tambunan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis