Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ajukan KUR Debitur Topengan, Eks Karyawan Bank BUMN Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang mantan pegawai bank BUMN di Pekanbaru ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau karena diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, pelaku sendiri awalnya membuat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan 22 debitur topengan dengan iming-iming fee Rp1,5 hingga Rp2 juta.
"Namun identitas yang digunakan milik orang lain. Modus RH kian mulus lantaran profesinya sebagai staf disalah satu bank BUMN. Aksinya ketahuan setelah salah seorang nasabah yang hendak mengajukan kredit perumahan (KPR) ditolak bank karena berstatus kolektivitas alias kredit macet," kata Iwan, Jumat (10/3/2023).
Lanjutnya, korban yang bernama Muhammad Afdal, mengajukan pembiayaan KPR di bank swasta. Saat dicek tercatat dalam sistem OJK berstatus kredit macet.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bahwa debitur topengan disiapkan pelaku untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.
"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," ucapnya.
Penyidik juga terus melakukan proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu. Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar.
"Ada dua konstruksi pidana diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, penyidik telah melakukan penghitungan bahwa kerugian mencapai Rp458 juta. Petugas juga menyita barang-barang bukti seperti surat dokumen.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis