Kasus Korupsi di Asabri, Edward Seky Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
RIAUIN.COM - Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Edward ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019.
"Adapun amar putusan pada pokoknya
menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut," ujar Ketut sambil mengulang bacaan putusan majelis hakim, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, majelis hakim menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
"Atas putusan tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," pungkasnya.-rls/dnr
Berita Lainnya
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus