Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Apesnya Pelaku Rampok Alfamart di Kualu, Bawa Kabur Uang Rp162 Ribu
RIAUINCOM - Perampokan menggunakan senjata api (Senpi) terjadi di salah satu gerai retail Alfamart yang berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (9/3/2023).
Kapolres Kampar AKBP Didik Sambodo membenarkan peristiwa perampokan tersebut. Kata dia, pelaku berjumlah satu orang dan menggunakan sepeda motor.
"Benar terjadi peristiwa curas di Alfamart Desa Kualu, Kubang, Kecamatan Tambang pukul 7.00 Wib," kata Didik melalui pesan singkat.
Dijelaskannya, dalam peristiwa itu perampok gagal membuka brangkas karena pelaku tidak menemukan kunci, namun pelaku hanya berhasil membawa kabur uang Rp162 ribu.
"Kerugian Rp162 ribu. Pelaku menggunakan dugaan Senpi menodongkan ke karyawan Alfamart. (Pelaku, red) mengincar brankas namun tidak berhasil diambil karena kunci tidak ada. Pelaku satu orang menggunakan sepeda motor," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi perampokan itu terekam CCTV gerai Alfamart. Dalam rekaman berdurasi 15 detik itu terlihat seorang pria menggunakan helm memasuki gerai tersebut dan menodongkan diduga Senpi ke seorang kasir perempuan yang berbaju merah.
Kemudian pelaku lalu menggiringnya ke arah brangkas uang yang berada dekat rak barang.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis