Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polres Kampar Amankan Ratusan Tual Kayu dari Dua Sawmill Tak Bertuan
RIAUIN.COM- Polres Kampar bersama tim gabungan Ditkrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap dua sawmill yang berada di Desa Siabu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis (16/2/2023) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Didik Priyo Sambodo menjelaskan, pihaknya menemukan dua somel yang sudah tidak bertuan, yaitu di TKP pertama berada di Dusun Mekar Maju, Desa Siabu, Kecamatan Kuok. Di lokasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 tual kayu log, 39 kayu pecahan ukuran 10x20, 46 kayu ukuran 5x10, 60 batang kayu ukuran 2x3 dan 96 kayu ukuran 3x5.
"Untuk TKP kedua yang berada Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo. Ditemukan barang bukti berupa 170 tual kayu log," tulis Didik.
Diterangkannya, penangkapan ini berawal saat Tim Gabungan bersama Ditkrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menuju Desa Siabu, Kecamatan Kuok.
Kata Kapolres, setelah sampai di TKP pertama Tim menemukan sebuah somel yang tidak ada pemiliknya, yang mana di somel tersebut terdapat tumpukan kayu.
Tim memanggil Kepala Desa Siabu, Tarmo dan membuat berita acara penitipan barang temuan.
Setelah itu, tambah dia, Tim melanjutkan ke TKP kedua dan sama dengan TKP pertama tidak ada pemiliknya. Maka memanggil Kepala Desa setempat yang bernama Ihfazni Arham dan juga membuat berita acara penitipan barang temuan.
"Kedua TKP tersebut sudah kita pasang Police Line terhadap barang bukti. Kini kasus ini dalam penyelidikan kita lebih lanjut dan untuk barang bukti akan segera kita amankan ke Polres Kampar," tulisnya. -naz
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis