Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Edarkan Narkoba, Oknum PNS Kantor Camat LBJ Diamankan Polres Inhu
RIAUIN.COM- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu. Penangkapan dilakukan karena kedapatan mengedarkan Narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ ditangkap Satnarkoba Polres Inhu, dirumahnya, Rabu (25/1/2023), pukul 17.00 wib, dengan barang bukti Narkoba diduga sabu-sabu seberat 10,52 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oknum PNS Kantor Camat LBJ.
Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu 21 Januari 2023 siang, maraknya peredaran Narkoba di Desa Rimpian.
Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian, polisi telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 wib, tim mendapatkan informasi jika Nan ada di rumahnya.
Ketika itu juga, tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah Nan, benar saja, di rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram.
“Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine, Nan positif mengonsumsi Narkoba,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. -Gus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis