Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 276 Kg Sabu Jaringan Malaysia
RIAUINCOM - Polda Riau memusnahkan barang bukti 276 kilogram sabu jaringan narkoba internasional yang ditangkap pada Minggu, (29/1/2023) lalu di Pekanbaru.
Seluruh barang haram itu disita sebagai barang bukti dan kemudian dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih dicampur dengan cairan pembersih.
Wakapolda Riau, Kasihan Rahmadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur dan sejumlah undangan lainnya turut serta dalam pelaksanaan pemusnahan sabu tersebut.
Untuk diketahui, sabu dalam jumlah besar itu digerebek di Jalan Rambutan 3 Kota Pekanbaru. Setelah disita, kemudian seluruh sabu itu diketahui berasal dari Negeri Jiran, yang merupakan milik M (DPO) yang berada di Malaysia.
Dalam penggerebekan itu, 4 orang berhasil ditangkap dan satu orang lainnya tewas ditembak petugas karena mencoba untuk menabrak polisi dengan mobil. 4 tersangka berhasil diamankan BUD (19), SUP (40), AID (19) dan GUS (23), sementara FER (24) tewas ditembak petugas.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, modus operandinya tersangka ini menyelundupkan sabu dengan menggunakan mobil Colt Diesel yang disamarkan dengan buah kelapa.
"Empat belas bungkus karung berisikan sabu dengan berat total 276 kilogram. Turut disita mobil Colt L-300, satu unit Kijang Innova dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Rahmadi, Rabu (15/2/2023).
Kata dia, dengan penangkapan ini, diperkirakan 2.760.000 jiwa dapat diselamatkan dari ketergantungan dan ancaman narkoba.
"Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis