Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jambret HP Pengemudi Mobil, Pemuda Ini Ditangkap
RIAUINCOM - Pelaku jambret diringkus berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pemuda berinisial PD (25) diamankan setelah merampas satu unit Handphone Samsung milik korban di Jalan Sudirman depan Purna MTQ, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat ini PD sudah diamankan dan ada dua orang pelaku lainnya berinisial F dan K dalam pengejaran polisi (DPO).
"Satu pelaku jambret telah diamankan berinisial PD alias Dani Kancil. Dua orang rekan pelaku masih dalam pengejaran F dan K," terang Andrie Setiawan, Selasa (14/2/2023) siang.
Peristiwa jambret ini terjadi pada Minggu (3/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB saat korban M Suhengki (33) salah seorang karyawan swasta sedang mengemudikan mobt dan memutar arah di depan Purna MTQ.Saat memutar, datang seorang pelaku dari arah samping supir.
"Dimana kaca depan mobil dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil satu unit Handphone Samsung yang menempel di kaca mobil," sambungnya.
Seketika handphone milik korban raib dibawa kabur para pelaku. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan diketahui seorang pelaku PD sudah diamankan Tim Jatanras Polda Riau. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi untuk menjemput pelaku," terang Andrie Setiawan.
Atas aksinya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis