Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Mesjid, Pasangan Kekasih di Rohul Ditangkap
RIAUIN.COM - Pasangan kekasih ER dan SFL ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu karena membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diketahui lahir pada hari Minggu, (5/2/2023) dii sebuah klinik bidan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, Satreskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi di sebuah masjid. Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut.
"Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan imam masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap bayi yang ditemukan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan," terang Kapolres Rokan Hulu, Rabu, (8/2/2023).
Pangucap mengatakan, saat itu Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tim mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan bidan diduga tempat melahirkan orangtua bayi tersebut.
Dari penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.
"Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva," jelasnya.
ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.
Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pkdana penjara paling lama lima tahun enam bulan.-dnr
Berita Lainnya
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing