• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal SP3 Kasus Eks Bupati Siak, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana Forensik

Redaksi

Senin, 06 Februari 2023 10:48:11 WIB
Cetak
Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA/foto:dok. Riauin.com

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang telah dikirim kepada Pelapor Jimmy.

SP2HP itu tertanggal 10 Januari 2023 itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Menyikapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai selaku kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengungkapkan, pihaknya beberapa bulan yang lalu telah bersurat ke Polda Riau untuk mempertanyakan terkait penetapan tersangka eks Bupati Siak Arwin AS.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Seluruh berkas-berkas itu sudah dinyatakan lengkap dan hal ini juga atas dasar perintah dari Mabes Polri. Dari hasil gelar di Mabes Polri beberapa waktu lalu, itu disebutkan semuanya cukup bukti," tegas Sunardi, Senin (6/2/2023).

Kata Sunardi, penghentian penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang berdasarkan hasil gelar pada tanggal 16 Agustus 2022 sangat disayangkan. Karena berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan mestinya layak untuk disidangkan, namun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Ini ada sesuatu hal yang aneh sehingga kami mencurigai kenapa terjadi penghentian ini. Saya menilai bukan karena tidak cukup bukti, namun saya menduga ada hal lain dalam kasus Arwin AS ini," beber Sunardi.

Dibeberkan Sunardi, ketika SP2HP diserahkan kepada Jimmy, Pelapor merasa kaget karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penghentian perkara tersebut.

"Itu tidak melibatkan si Pelapor, sehingga kami sangat menyayangkan kenapa Ditreskrimum Polda Riau menghentikan perkara eks Bupati Siak Arwin AS itu tidak melibatkan si Pelapor. Sehingga tidak ada hak dan kesempatan Pelapor memberikan argumen sebelum disimpulkan untuk dihentikan," bebernya.

Sunardi mengungkap, selain eks Bupati Siak Arwin AS yang ditetapkan jadi tersangka, ada dua orang lainnya dengan status yang sama yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi, dimana dalam kasus ini ketiganya memiliki peran yang berbeda.

Kasus Arwin AS, pada tahun 2003 dan 2004 lalu, dirinya sebagai Bupati Siak telah dua kali mengeluarkan surat penolakan terhadap izin lokasi yang diajukan oleh PT DSI.

"Pak Arwin AS pada tahun 2003 dan 2004 sudah dua kali mengeluarkan surat penolakan terkait permohonan izin lokasi PT DSI dengan alasan tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku serta tidak sesuai denga RT/RW Kabupaten Siak. Kemudian, pada tahun 2006 tiba-tiba Arwin AS mengeluarkan Izin lokasi, artinya dia membuat keterangan-keterangan yang tidak benar.

Sunardi mengungkap, pada 31 Januari 2023 lalu, pihaknya telah menerima surat dari Kompolnas yang menjelaskan sebab-musabab Polda Riau menghentikan penyidikan atas tersangka Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti berdasarkan gelar pada 16 Agustus 2022 lalu.

"Dalam SP2HP itu tidak tertuang adanya gelar pada 16 Agustus 2022, ini kan hal yang aneh juga. Kompolnas diberikan informasi dasar penghentian adanya gelar, sedangkan di SP2HP itu sendiri tidak ada. Ini kan patut dipertanyakan apakah benar atau tidak, atau perlu dikroscek benar atau tidak adanya gelar perkara di tanggal 16 Agustus 2022 itu," pungkasnya.

Terkait polemik ini, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA memberikan penjelasan, soal penetapan tersangka, pemalsuan surat dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"SP3 itu berdasarkan gelar perkara, harus menghadirkan para pihak untuk menentukan hasil dari pada penyidikan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Riauin dari Melbourne, Australia, Senin (6/2/2023).

Sedangkan penetapan tersangka, menurutnya, paling sedikit penyidik minimal memiliki 2 bukti yang kalau diadministrasikan dalam bentuk sita namanya berganti menjadi alat bukti.

"Jadi dalam Pasal 184 KUHAP itu jelas ada lima, ada surat, keterangan ahli, keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti petunjuk. Kalau dua diantara lima syarat tersebut terpenuhi, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Selain dua bukti, penyidik lebih sering menggunakan tiga atau empat bukti, karena dalam penyidikan tersangka memberikan keterangan yang membantah.

"Karena ini sudah menjadi tersangka, biasanya jarang sekali penyidik itu memakai dua, dia kadang memakai tiga atau empat (bukti, red). Karena keterangan dari tersangka itu tidak selalu dibutuhkan, karena tersangka boleh mengelak atau pembantah dan tidak dinilai oleh penyidik," bebernya.

Masalah pemalsuan, masih kata Dr Robintan, hal itu diatur dalam KUH Pidana yang dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, yang belum ada sama sekali kemudian dibuat, itu namanya palsu. Kedua, yang sudah ada dirobah sedemikian rupa substansinya sehingga menjadi palsu.

"Selain itu jenis pemalsuan juga ada dua, pertama pemalsuan secara bawah tangan atau tidak dibuat di hadapan publik oleh pejabat publik. Kedua, pemalsuan akte otentik. Artinya, isinya yang tidak benar itu dicantumkan dalam akte otentik. Akte otentik itu adalah akte yang dibuat dihadapan pejabat publik oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah dan pejabat publik yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan, seperti Notaris dan PPAT. Akte yang dikeluarkan oleh pejabat diatas adalah otentik," paparnya.

"Jika seseorang disangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan, hal itu pasti sudah memenuhi unsur atau elemen-elemen yang sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan perkara tersebut. Alasannya karena dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama diputus bebas.

"Iya dihentikan, karena 2 tersangka lainnya dalam perkara yang sama di putus bebas," katanya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (3/2/2023) malam.

Tersangka yang diputus bebas yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Untuk diketahui, tepat pada Selasa (23/7/2019) lalu, Pengadilan Negeri Siak telah memvonis bebas Teten Effendi dan Suratno Konadi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved