• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
26 Maret 2023

  • Home
  • Kampar

Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 18:46:56 WIB
Cetak
Pj Bupati Kampar, Kamsol

RIAUIN.COM- Keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki ijin resmi sesuai undang-undang atau ilegal di Kecamatan Tambang dan lokasi lain di Kabupaten Kampar, Riau masih marak hingga kini. Padahal Pemkab telah mengambil sikap dengan melakukan kesepakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 22 Agustus 2022 lalu.

Namun, hingga kini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut belum terlihat efektif, karena ditemukan masih banyak aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Berita acara MoU tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Kampar, Kamsol, ditandatangani oleh Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Dandim Letkol Arh Mulyadi SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman, serta ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, I Dewa Gede Budi Asmara.

Berdasarkan penelusuran wartawan, aktivitas tambang ilegal ini tersebar di beberapa kecamatan. Operasionalnya ada yang menggali batu maupun pasir dari dalam perut bumi dengan menggunakan alat berat, ada pula yang menambang dengan menggunakan mesin sedot di aliran Sungai Kampar.

BACA JUGA
  • Remaja Batu Belah Terseret Sungai Kampar Akhirnya Ditemukan, 25 Jam Pencarian
  • Air Surut, PLN Kembali Nyalakan Listrik di Desa Kampar Kiri Hulu
  • Cegah Judi, Polsek Tapung Hilir Kampar Amankan Mesin Judi Gelper Ikan-ikan

"Padahal kita tahu menambang di DAS tidak diperbolehkan oleh undang-undang," kata seorang warga, Udin, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, ada pula ditemukan tambang tanah timbun atau tambang batu krokos di beberapa lokasi. Kami menemukan hampir seluruh operasional tambang-tambang ini tidak memasang plang tanda bahwa usaha ini memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

'Kami juga menemukan banyak lubang-lubang bekas galian yang ditinggal begitu saja tanpa dilakukan reklamasi atau penimbunan kembali pasca tambang," katanya.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. -naz


 Editor : Novita
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Terpapar Flu Burung, Ratusan Ayam di Koto Kampar Mati

Disebut Kades Buluh Nipis Ilegal, Kadiskop Kampar: Koperasi KPTSB Punya Legalitas Lengkap

Praktisi Hukum Ingatkan Curangi Timbangan Peron dan Ram Sawit Bisa Dipidana

Dilaporkan Selingkuh, Plt Kakansatpol PP Dicopot

Galian C Ilegal Jadi Lapangan Kerja Baru, Kades Gunung Bungsu Ingatkan Pemilik Tambang

Repdem Riau Ancam Demo Asisten I, Jika Notulensi Rapat Tak Ditindaklanjuti

Diduga Terpapar Flu Burung, Ratusan Ayam di Koto Kampar Mati

Disebut Kades Buluh Nipis Ilegal, Kadiskop Kampar: Koperasi KPTSB Punya Legalitas Lengkap

Praktisi Hukum Ingatkan Curangi Timbangan Peron dan Ram Sawit Bisa Dipidana

Dilaporkan Selingkuh, Plt Kakansatpol PP Dicopot

Galian C Ilegal Jadi Lapangan Kerja Baru, Kades Gunung Bungsu Ingatkan Pemilik Tambang

Repdem Riau Ancam Demo Asisten I, Jika Notulensi Rapat Tak Ditindaklanjuti

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 2 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 3 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
  • 4 Lempar Petasan ke Polisi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Ditangkap
  • 5 Pak Ande Sudahlah.....
  • 6 Begini Penjelasan BMKG soal Hujan Es yang Terjadi di Pekanbaru
  • 7 Persoalan Dana Desa Tak Kunjung Cair di Meranti, DPRD Riau Minta Pemkab Carikan Solusi
  • 8 Fenomena Hujan Es Terjadi di Sejumlah Wilayah Pekanbaru
  • 9 Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Terkini +INDEKS

Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor

28 Maret 2023
Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
28 Maret 2023
Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
28 Maret 2023
Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang
28 Maret 2023
Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
27 Maret 2023
Maksimalkan PAD, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
27 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved