Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Empat Pengamen Ditangkap Usai Keroyok Karyawan Indomaret Panam
RIAUIN.COM - Empat pengamen ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan usai mengeroyok karyawan Indomaret di Jalan HR Subrantas (Panam), Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Keempat pelaku yakni MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16) berasal dari Rimbo Panjang, Garuda Sakti dan dari luar Provinsi Riau.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa dilaporkan oleh salah satu karyawan Indomaret Rahmat Rizky Julianda.
"Dalam hitungan jam, keempat pelaku dapat ditangkap di tempat berbeda
beserta barang bukti. Keempat pelaku digelandang ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata I Komang, Kamis (19/1/2023).
Diungkap I Komang, Aksi keempat pelaku sempat terekam CCTV. Terlihat jelas para pelaku membawa senjata tajam berupa clurit, 1 bilah pisau stanless dan 1 gitar ukulele warna hitam. Pelaku juga melemparkan tong sampah, batu dan kayu terhadap korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek jari telunjuk, ibu jari tangan kiri serta punggung. Bengkak memar di bagian kepala akibat pukulan para pelaku. Korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross Panam Pekanbaru," jelas I Komang.
Peristiwa berawal saat korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP yang sedang tidur di teras Indomaret. Saat itu lantai mini market tersebut baru saja dibersihkan.
Tidak terima dilarang korban, MT dan RP memanggil temannya sesama anak jalanan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Saat itu pelaku RA menyerang dengan clurit. Korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan. Saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu, gitar ukulele, melempar dengan batu, tong sampah," tambah I Komang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ditahan di Polsek Tampan. Semuanya terancam Pasal 170 KUHP dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis