Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Maling Aki Colt Diesel, Pengganguran Ini Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Sabtu (14/1/2023). Tersangka Bakri Yanto (34) dilaporkan oleh Syafrizal (51) karena diduga telah mencuri dua aki mobil miliknya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Pemudi, Gang Kukuh, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengungkapkan, pencurian aki mobil tersebut diketahui korban ketika mau berangkat kerja. Saat itu ia memeriksa mobil Colt Diesel miliknya dan menemukan 2 aki mobil miliknya itu telah hilang.
"Lalu korban menghubungi rekannya bernama Ipul dan mendapat informasi bahwa ada seorang yang mau menjual aki bekas. Ipul mengatakan bahwa aki yang mau dijual tadi siang dicurigai adalah milik korban yang diambil pelaku," ujar AKP Nursyafniati.
Atas kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Menindak lanjuti laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. ketika berada di Jalan Jambu Mawar, Kecamatan Tampan. Kepada petugas pelaku mengaku aksi pencurian aki itu dilakukan bersama temannya bernama Feri (DPO).
"Saat ini Bakri Yanto ditahan di Polsek Payung Sekaki dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkas Syafniati.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis