Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jual Motor Teman Satu Kos di PJBO, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Payung Sekaki
RIAUIN.COM - Seakan tak pernah habis, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Kembali menangkap seorang pemuda M Taufik Hidayat (24) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwa Curanmor itu terjadi di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Meranti Gang TVRI 1 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Sabtu (7/1/2023) lalu.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengungkapkan, Curanmor itu dilaporkan oleh Jhon Roy (22) karena dirinya saat pulang bertugas BKO di Polres Rokan Hulu (Rohul) mendapati motor Yamaha NMax yang ditinggalnya di kontrakan telah hilang.
"Korban dan pelaku tinggal di satu rumah kontrakan, saat korban berdinas pelaku yang saat itu sedang berada dirumah kontrakan menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi Facebook," ujar AKP Nursyafniati, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, pada pukul 11.30 WIB datang pembeli yang sebelumnya telah sepakat dengan pelaku untuk membeli sepeda motor tersebut seharga Rp19 juta. Setelah penyerahan uang, kemudian pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban dari dalam kamar korban dan menyerahkannya kepada pembeli.
"Saat itu pelaku mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Dikarenakan saat itu pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motornya hilang, maka saat itu ia memesan Mobil Pickup melalui aplikasi MAXIM untuk mengangkut sepeda motor tersebut," jelas Kapolsek.
Lalu, pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Melur Kecamatan Sukajadi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku.
"Setelah berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Payung sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Nursyafniati.
Saat ini, tersangka M Taufik Hidayat ditahan di Polsek Payung sekaki dan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis