Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tenteng Revolver ke Mini Market, Pria di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan jajaran, meringkus satu orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) laras pendek jenis revolver di sebuah mini market yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.
Didampingi, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka inisial EBH ditangkap pada Sabtu, (3/12/2022) lalu ketika berada di Indomaret Fresh.
"Pada hari Sabtu sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan perawakan sedang yang membawa senjata api genggam di dalam tas," ujar Sunarto, Senin (16/1/2023).
Mendapat informasi itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dan jajaran langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku.
"Di lokasi tersebut, polisi melihat ciri-ciri orang yang dimaksud dan melakukan pengeledahan barang dan badan. Dari penggeledahan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam jenis revolver dan 4 butir amunisi caliber 38," terang Sunarto.
Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku senjata api itu dibeli dari seseorang seharga Rp6 juta. Senpi itu ia miliki sejak bulan November 2022 lalu.
"Menurut pengakuannya, senjata genggam jenis revolver dan amunisi caliber 38 itu akan dijual kepada seseorang inisial J (DPO) seharga Rp15 juta," tegas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis