Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Punya 2 Senpi Ilegal dan 63 Butir Peluru, Warga Kampung Rempak-Siak Dibekuk
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api laras panjang jenis rifle di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Senjata itu disita dari tersangka TH yang ditangkap pada Kamis (12/1/2023).
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, sehari sebelum penangkapan, sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal jajaran Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang memiliki senjata api laras panjang di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
"Selanjutnya pada (12/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal memprofiling diduga pelaku dan mengumpulkan informasi sebanyaknya tentang pelaku. Kemudian didapat informasi bahwa benar pelaku memiliki senjata api dan sejumlah amunisi," Ujar Sunarto, Senin (16/1/2023).
Kemudian, sekira pukul 01.50 WIB, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang dan 63 butir amunisi aktif.
Dari pengakuan TH, ia memiliki senjata api dan seluruh amnuisi tersebut sejak November 2021 lalu.
"Tersangka mengakui membeli senjata api laras panjang dan amunisi dari RH (DPO), motifnya untuk berburu," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis