Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Terseret Dugaan Korupsi Jaringan Internet, Kepala PTIPD UIN Suska Diperiksa
RIAUIN.COM - Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu, (11/1/2023) siang.
Nama Benny ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. Dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yaitu Benny Sukma Negara dan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang kini dalam proses persidangan.
Didampingi Pengacara Afriadi Andika, Kuasa Hukum Benny, Yudhia Pradana Sikumbang menjelaskan, agenda kliennya hari ini hanyalah pemeriksaan. Saat ini Benny belum dapat dilakukan penahanan.
"Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II dimana berkas telah dinyatakan lengkap," sebut Yudia kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan seputar dugaan tindak pidana korupsi di kampus Islam tersebut. Disebutkan Yudhia, sebelumnya Benny tak dapat menghadiri panggilan jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
"Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan," pungkasnya.
Saat ini Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di kampus tersebut lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Benny turut bekerjasama dengan Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Dalam perjalanan kasus, diketahui pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis