Beraksi Curanmor di Delima Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap
RIAUN.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi. Kedua pelaku diamankan pada Kamis, (5/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka bernama Iqbal (22) dan Agung Nugroho (24) beraksi di Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, korbannya merupakan seorang mahasiswi bernama Elva Waty (23).
Kejadian bermula pada Rabu (4/1/2023). Saat rekan korban Said Firhan Abdillah meminjam sepeda motornya untuk membeli paket internet. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ia kembali dan memarkirkan sepeda motor milik korban di halaman rumahnya.
"Sekira pukul 23.30 WIB, Said tidur dan sekira pukul 05.00 WIB usai sholat subuh dirinya kaget karena sepeda motor milik temannya itu raib," terang Dany, Senin (9)1/2023).
Mendapat laporan motornya raib, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Satu hari berselang, sekira pukul 03.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menendang stang sepeda motor hingga rusak, setelah itu terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lima Puluh guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polsek Lima Puluh dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah