Soal Penahanan Eks Bupati Inhil, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum
RIAUIN.COM - Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan memberikan klarifikasi terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Indra Muchlis Adnan resmi ditahan oleh Kejati Riau pada Kamis, (5/1/2023) sore.
Selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, Yudhia Perdana Sikumbang, SH ,MH, CPL membenarkan bahwa kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Namun, kata Yudhia, Kajati Riau telah mengeluarkan surat perintah Penahanan Kota tingkat penyidikan Nomor : Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
"Kami Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, pada 30 Desember 2022 lalu telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa secara resmi ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh. Agenda sidang pertama telah ditetapkan pada Senin (9/1/2023) mendatang," kata Yudhia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Lanjut Yudhia, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait bahwa penangkapan kliennya bukan dilakukan oleh Kejati Riau.
"Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir," tegasnya.
Dijelaskan Yudhia, Kejari Indragiri Hilir hari ini telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
"Klien kami ditahan Rutan Sialang Bungkuk, jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing